>

Jasa Raharja dan Unit Laka Lantas Muaro Jambi Cek Korban Laka Beruntun Truk di Puskesmas Tempino

Jasa Raharja dan Unit Laka Lantas Muaro Jambi Cek Korban Laka Beruntun Truk di Puskesmas Tempino

Jasa Raharja dan Unit Laka Lantas Muaro Jambi Cek Korban Laka Beruntun Truk di Puskesmas Tempino--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharaja Dan Unit Laka Lantas Muara Jambi cek korban kecelakaan Desa Sebapo di Puskesmas Tempino.

Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga  kendaraan Truck Isuzu Box B 9325 FXV , Truck Hino Tronton BE 8583 AU, dan Truck Mitsubishi Colt Diesel Box B 9002 SCJ terjadi di Jalan Lintas Jambi - Palembang Km . 20 Rt. 19 Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Kejadian kecelakan tersebut terjadi pada Selasa, 8 November 2022 Pukul 06.30 WIB dan dilakukan kunjungan korban kecelakaan di Puskesmas Tempino langsung oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Jambi dan Unit Laka Lantas. 

“Kunjungan ke Rumah Sakit oleh pihak jasa Raharja dari Samsat Muara Jambi Sdr. Faisal untuk memastikan kepastian korban berhak memperoleh santunan biaya rawatan Jasa Raharja. Pada tanggal 8 November , 3 hari lalu pihak Jasa Raharja melakukan kunjungan ke Puskesmas Tempino dan benar adanya korban merupakan korban laka lantas beruntun di Desa Sbapo ..” Ujar Donny Koesprayitno Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi. 

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi penyelesaian santunan meninggal dunia yang cepat kepada ahli waris korban serta koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dalam hal menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat menjadi prioritas Jasa. “Pihak Jasa Raharja yang melakukan kunjungan bertugas mendata korban untuk diproses agar korban mendapatkan santunan sesuai besaran yang berlaku “ ujar Donny.

Nilai santunan biaya rawatan yang dijaminkan berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan sebesar Rp.20.000.000,-. “Setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak memperoleh santunan pengganti biaya Rawatan sejumlah 20 juta ,Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan serta memiliki BPJS, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke BPJS sebagai penjamin lanjutan”  akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian kecelakaan beruntun tiga truck di Desa Sebapo, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan diharapkan kepada seluruh pengendara agar selalu berhati-hati serta tertib berlalu lintas. PT. Jasa Raharja Jambi menghibau agar seluruh Masyarakat menjadi pengguna jalan yang tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati   dalam berkendara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: