Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Pakaian Batik
--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran Nomor : ORG.03 / 1776 / Organisasi / 2022 tentang penggunaan pakaian batik dalam rangka hari batik nasional di lingkungan pemerintah kota Jambi Tahun 2022.
Dalam edaran tersebut seluruh pejabat dan pegawai perangkat daerah (ASN dan Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk dapat menggunakan pakaian Batik Jambi mulai tanggal 28 - 30 September 2022 selama jam kerja.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan edaran itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional dan menindaklanjuti surat Gubernur Jambi Nomor S - 500 / 177 / SETDA PRKM.1.2 / IX / 2022 tanggal 23 September 2022 perihal Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2022 di Provinsi Jambi, serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemakaian Batik Khas Daerah Kota Jambi.
"Sebagai upaya melestarikan warisan budaya sekaligus memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Kota Jambi," kata Ridwan dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (27/9). Ridwan menambahkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemakaian Batik Khas Daerah Kota Jambi, Pasal 3, dijelaskan, selain Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Lembaga pendidikan di lingkungan Kota Jambi, Organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kota Jambi, BUMN/BUMD/ Perusahaan Swasta di lingkungan Kota Jambi dan Instansi vertikal di wilayah Kota Jambi juga harus menyesuaikan penggunaan pakaian batik pada hari tertentu. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: