Waspada, Download Video Viral Wanita Kebaya Merah Bisa Kena Pidana
Link Video Wanita Berkebaya Merah di Kamar Hotel--Tangkapan layar/Twitter--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Waspada download video viral wanita kenakan kebaya merah yang berdurasi 16 menit bisa kena pidana dan denda hingga Rp2 Miliar?
Sekitar tiga hari terakhir jagat media sosial tengah digemparkan dengan beredarnya video mesum yang diduga diperankan oleh dua sejoli.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan kebaya merah serta kain soket bercorak batik berwarna cokelat dan kuning.
Pemeran wanita terlihat mengenakan pelindung mata diduga guna menutupi identitas aslinya dalam memerankan video tersebut.
Sedangkan sang pria juga turut mengenakan topeng warna emas yang diduga untuk menutupi wajah aslinya dari publik.
Lokasi video mesum perempuan pakai kebaya merah dan sang pria terlihat di dalam sebuah kamar hotel yang entah dimana persisnya.
Bahkan video mesum perempuan kebaya merah bersama si pria bertato mahkota di tangan memiliki durasi 16 menit lamanya.
Atas gegernya video mesum ini membuat netizen turut mencari tahu secara detail adegan syur perempuan kebaya merah dengan sang pria.
Tak hanya itu sejumlah netizen terlihat berbondong-bondong ingin melihat dan tampaknya siap mengunduh video tersebut untuk dikonsumsi.
Padahal secara jelas bahwa ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang pornografi. Sehingga masyarakat harus tetap waspada untuk tidak melanggar aturan tersebut.
Dikutip dari laman Hukum Online, tidak ada hukum nonton film porno. Akan tetapi, kasusnya akan berbeda jika setelah nonton film porno, orang tersebut mengunduh/download video tersebut ke gawai miliknya.
Jika ada orang tersebut nonton film porno atau mengakses situs bermuatan pornografi untuk mengunduh video yang mengandung unsur pornografi dengan tujuan meminjamkannya kepada orang lain.
Maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pornografi yang melarang seseorang untuk mengunduh konten pornografi.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: