>

Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Selengkapya Cek Disini

Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen,  Selengkapya Cek Disini

Harga Rokok Makin Mahal-Rianti S-Pixabay--

Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen

Makhluk asing tak dikenal ditemukan di Indonesia

1. SPM golongan I

Tarif cukai: Rp1.182 (sebelumnya Rp1.065, perkiraan naik 11 persen) atau Rp1.192 (perkiraan naik 12 persen)

2. SPM golongan II

Tarif cukai: Rp704,8 (sebelumnya Rp635, perkiraan naik 11 persen) atau Rp711,2 (perkiraan naik 12 persen)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen

1. SKT golongan I, HJE I

Tarif cukai: Rp462 (sebelumnya Rp440)

2. SKT golongan I, HJE II

Tarif cukai: Rp362,2 (sebelumnya Rp345)

3. SKT golongan II

Tarif cukai: Rp215,2 (sebelumnya Rp205)

4. SKT golongan III

Tarif cukai: Rp120,7 (sebelumnya Rp115) (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: