>

Dua Orang Bandar Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi

Dua Orang Bandar Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi

Dua Orang Bandar Sabu Diringkus Polisi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (27/10) lalu.

Pelaku yakni Hamdani (35) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Deni Saputra (32) warga Kelurahan Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKP Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat Senin 24 Oktober 2022 kemarin tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah.

"Berdasarkan laporan masyarakat, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Sultan Agung Tirtayasa RT 32 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan guna mendapatkan bahan keterangan," ujarnya, Rabu (2/11).

Tiga hari setelahnya, Kamis 27 Oktober 2022, Tim melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan menangkap kedua pelaku tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 paket sabu berukuran sedang yang diakui milik Hamdani dan 1 paket sabu berukuran sedang yang diakui juga milik pelaku Deni," ungkap Gunawan.

Dari hasil interogasi, pelaku Deni mengakui bahwa Barang bukti Satu paket miliknya didapatkan dari Hamdani.

"Sedangkan pelaku Hamdani mengakui telah menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Deni dan mengaku juga mendapatkan barang haram tersebut dari Abdullah Majid warga binaan Lapas narkotika Kelas IIB Muara Sabak," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 paket narkotika jenis sabu berukuran sedang, 4 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 2 buah dompet, 1 buah kotak televisi dan 1 unit sepeda motor.

"Awalnya jumlah narkotika jenis sabu milik Hamdani sebanyak 50 gr, kemudian dijual kepada salah satu pembeli dari Muara Bulian yang datang dan bertemu di Kosera sebanyak 10 gram, dan dijual kepada Deni Saputra 10 gram.

Sedangkan sisa BB yang dapat disita dari Hamdani sebanyak 30 gram," jelas Gunawan.

 

Kedua pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: