Seorang Pria Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Seorang Pria Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diamankan Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. Korban yakni seorang anak berinisial P.
Pelaku yakni Baharudin (40) warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, yang merupakan ayah tiri korban.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian bermula pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB saat pelaku dan korban tengah bekerja memotong pohon karet.
"Kejadian ini berawal saat pelaku dan korban saat itu sedang bekerja memotong karet di pohon milik saudara Jamin. Pelaku seketika itu langsung memaksa untuk melakukan persetubuhan namun ditolak oleh korban," ujarnya, Selasa (1/11).
Namun setelah ditolak korban, pelaku tetap memaksa dan membaringkan korban ke tanah dan langsung melakukan persetubuhan.
"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti," kata Lumbrian.
Dikatakan Lumbrian, pelaku hasil diamankan pada Senin, 31 Oktober 2022. Pelaku diamankan ketika tengah berada di rumahnya.
"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Sungai Ulak, lalu tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku sejarah persuasif yang tengah duduk di dalam rumahnya," tuturnya.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: