Bertemu Ortu Brigadir J, Ini Penampilan Putri Chandrawathi

Bertemu Ortu Brigadir J, Ini Penampilan Putri Chandrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel, Selasa, 1 November 2022.-Screenshot YouTube/kumparan---

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dimulai.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 November 2022. pukul 10.00 WIB.

Sidang ketiga kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Ferdy Sambo mengikuti persidangan bersama Putri Candrawathi dengan memakai pakaian serasi dengan serba hitam.

Selain itu Istri Ferdy Sambo pun turut membawa map oranye dalam ruang sidang PN Jaksel

Selain itu, pihak 12 saksi keluarga Brigadir J hadir langsung dengan mengenakan pakaian serba putih. 

Dalam 12 saksi yang dihadirkan, hakim meminta orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat untuk memberikan kesaksian pertama.

"Yang kita dengarkan dari orang tua Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak," ucap Hakim.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: