Tok! Tok! Keberatan Kuat Ma'ruf Juga Ditolak
Terdakwa Kuat 'Aruf hadiri sidang eksepsi pada Kamis, 20 Oktober 2022-pengadilan negeri jakarta Selatan-youtube--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hasil keputusan sela terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hasil keputusan eksepsi Kuat Ma'ruf dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa menyampaikan jika eksepsi terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf ditolak.
Atas penolakan eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf, maka sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan berlanjut tahap pembuktian.
"Mengadili satu, menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ucap ketua Majelsi Hakim Wahyu Imam Santoso di ruang persidangan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakawa Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu JPU diperintahkan untuk lanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hasil tersebut Kuat'Maruf senasib dengan terdakwa lainya yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Pasalnya eksepsi pasangan suami istri tersebut telah ditolak oleh ketua Majelis hakim.
Diketahui putusan sela diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Lalu pelaksanaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan didalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.
Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.
Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa/Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: