Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menanti Putusan Sela Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini
Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo, menggunakan rompi tahanan Kejaksaan saat digiring menuju kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta, Rabu (5/10). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar agenda putusan sela pada sidang Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu 26 Oktober 2022. (26/10/2022).
Empat orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa.
Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.
Dalam sidang Ferdy Sambo cs sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan eksepsi.
Dalam kasus ini, empat terdakwa itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, sidang terhadap Richard Eliezer dibuat secara terpisah dengan empat terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan disebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh korban di Magelang.
Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: