Terseret Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Terseret Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Nikita Mirzani--

SERANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tersangka Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang usai tersandung kasus UU ITE. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Nikita Mirzani yang terseret kasus UU ITE itu saat ini harus meringkuk di Rutan Serang selama 20 hari kedepan hingga 13 November 2022.

Mulanya, Nikita Mirzani mendatangi Kejari Serang untuk diperiksa sekitar pukul 16:25 WIB. menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.

Mengetahui dirinya ditahan, Nikita Mirzani sempat ngamuk dan adu mulut dengan penyidik lantaran menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak, Selasa 25 Oktober 2022.

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap. (disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: