Polda Didemo Masa, Terkait Sanksi yang Diberikan Oknum Penyidik Polres Bungo Soal Praktik Mal Administrasi
Mapolda Jambi Didemo Masa, Mempertanyakan Sanksi yang Diberikan Oknum Penyidik Polres Bungo Terkait Praktik Mal Administrasi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Lembaga Swayada Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi mendemo Mapolda Jambi, Senin (24/10).
Dalam tuntutannya, masa mempertanyakan sanksi yang diberikan Bid Propam Polda Jambi kepada oknum Penyidik Polres Bungo yang terbukti bersalah telah melakukan praktik mal administrasi.
Masa aksi juga meminta Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono untuk kembali meninjau terkait kasus ini.
Tak hanya itu, masa aksi turut meminta Kapolda Jambi untuk memerintahkan Kapolres Bungo agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah warga oleh pihak perusahaan yang dilaporkan di Mapolres Bungo.
Selain itu, masa juga menuntut Kapolda Jambi untuk memeriksa pemilik PT KBPC yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah hutan produksi di Rantau Pandan Kabupaten Bungo.
Dalam orasinya, masa aksi menilai adanya indikasi campur tangan para oknum penegak hukum.
Masa menyebutkan, dugaan komersialisasi perkara yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum yang seolah-olah sudah menjadi rahasia umum, namun jarang terungkap.
"Keadilan seolah-olah hanya milik manusia tertentu. Komersialisasi perkara adalah masalah bersama, sehingga publik tidak menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang wajar terjadi karena sudah membudaya dan mengakar," ujar salah satu masa aksi yang tidak diketahui namanya.
Masa aksi berharap, melalui aksi ini dapat mengangkat masalah-masalah tersebut kepada publik agar tidak ada lagi dugaan praktek jual-beli perkara yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum.
"Jalankan sesuai slogan yang digembar-gemborkan selama ini, yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan lagi ada hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," tegasnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: