Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Pengendara Harus Mengedepankan Tilang Elektronik
Polisi lalu lintas akan mulai memberlakukan tilang elektronik untuk setiap pelanggaran sesuai instruksi Kapolri--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan instruksi baru untuk seluruh polisi lalu lintas di Indonesia.
Guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra polisi, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan tilang secara manual terhadap pengendara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan hal ini kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Instruksi ini merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat, 21 Oktober 2022.
Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta kepada seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot, serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcar Lantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi tersebut.
Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas Polri diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Artikel ini telah tayang di fin.co.id
Degan judul : Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: