>

Tiga Oknum Anggota Polres Kerinci Terlibat Narkoba, Direkomendasikan Pemecatan

Tiga Oknum Anggota Polres Kerinci Terlibat Narkoba, Direkomendasikan Pemecatan

Tiga Oknum Anggota Polres Kerinci Terlibat Narkoba, Direkomendasikan Pemecatan--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tiga oknum anggota Polres Kerinci terlibat Narkoba direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Setelah dilakukannya sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dari sidang kode etik yang digelar Polres Kerinci melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melalui VIA ZOOM terhadap tiga oknum anggota Polres Kerinci yang di tahan di Rutan kelas 2B Sungai Penuh terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika , pada Jumat (21/10/2022). 

Oknum anggota Polres Kerinci berinisial Aipda KA, Bripka DD,dan Brigadir BS, anggota  Polres Kerinci .

Terduga Aipda KA, Bripka DD dan Brigadir BS melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi : "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri".” dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri no.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Setiap anggota Polri wajib : Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama dan nilai – nilai kearifan lokal dan norma hukum”.

Sidang KKEP pada Polres Kerinci dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Farouk Afero, S.Ag, M.H. sebagai Ketua Sidang yang didampingi Wakil Ketua Sidang Kompol Sunardi, Kabag SDM Polres Kerinci dan anggota IPTU Zulkasi , Kasiwas Polres Kerinci.

Sekretaris IPTU Sungkono Kasium Polres Kerinci, Bantuan Hukum terduga pelanggar adalah IPTU DS. Sitinjak Kasikum Polres Kerinci.

Selaku Penuntut adalah AKP Ramadanel Kasi Propam Polres Kerinci dan Kanit Provos IPDA Wahyu Putra Yudha.

Dalam Sidang KKEP Polres Kerinci ke tiga anggota terduga pelanggar diputuskan oleh Ketua Sidang dengan hasil putusan Sidang KKEP adalah Rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). 

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui  AKP Ramadanel Kasi Propam Polres Kerinci, bahwa Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebagai bukti Polri dalam hal ini Polres Kerinci tegas dalam memberikan pembinaan personel dan tidak diskriminasi terhadap penanganan pelanggaran disiplin maupun KKEP yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun yang melibatkan anggota Polri.

“Sidang KKEP ini bagian dari Polres Kerinci dalam menegakkan aturan dalam organisasi Polri”, tegasnya.

Kemudian ini juga perwujudan dari transparansi berkeadilan serta komitmen dalam penerapan Reward dan Punisment secara seimbang.

Anggota yang berprestasi diberikan Reward dan sebaliknya melakukan pelanggaran atau tindak pidana diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan aturan.

Dari putusan sidang ini, jadikan pembelajaran kepada masing – masing anggota Polri lainnya, ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: