Jalani Sidang Perdana, Ini Outfit Bharada E

Jalani Sidang Perdana, Ini Outfit Bharada E

harada E duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV---

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Begini outfit (pakaian) Bharada E kala duduk berhadapan dengan majelis hakim kala jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.

Bharada E atau yang bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjalani sidang perdana kasus pembunuhan mendiang Brigadir Yosua, Selasa, 18 Oktober 2022.

Terdakwa Bharada E rencananya akan melaksanakan sidang pada pukul 10.00 WIB sampai selesai di PN Jaksel, Jakarta.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu diagendakan sidang perdana kali ini ialah dengan pembacaan dakwaan atas kasus yang menimpanya.

Dalam menjalani sidang, tepatnya ketika baru datang, Bharada E terpantau memakai pakaian (outfit) rompi tahanan warna merah dengan nomor 10 di bagian sisi dadanya dan mengenakan masker warna hitam.

Lalu ketika duduk dihadapan majelis hakim, Bharada E melepaskan rompi tahanan dan memperlihatkan kemeja putih lengan panjang, celana bahan panjang warna hitam, serta sepatu berwana hitam.

Di sisi lain adapun agenda sidang dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini, sama seperti empat tersangka lain, yakni pembacaan surat dakwaan.

Sidang Bharada E ini serupa dengan sidang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah dilaksanakan Senin, 17 Oktober 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya akan digelar di ruang sidang utama.

"Agenda sidang pertama pukul 10.00-selesai," sebagaimana dilansir situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Pada saat sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Senin, 17 Oktober 2022, nama Bharada E kerap disebut dalam berkas dakwaan.

Jika berjalan sesuai dengan jadwal, sidang akan diakhiri besok, Rabu 19 Oktober 2022, yang akan dihadiri pihak-pihak yang diduga melakukan obstruction of justice.

Seperti yang telah diketahui, sidang Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dengan sidang Bharada E dilakukan terpisah, karena Bharada E berstatus justice collaborator (JC).

Sebagai informasi kalau justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: