Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Ini Info Indosiar

Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Ini Info Indosiar

Beredar desain promosi Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pasangan artis ternama Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan akan menggelar konser usai perseteruan kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Konser Lesti Kejora dan Rizky Billar bertajuk 'Konser cinta Leslar bersemi kembali' yang dijadwalkan pada Minggu, 23 Oktober 2022, dan akan disiarkan melalui tv Indosiar.

Mengenai hal ini, pihak penyiaran Indosiar memastikan jika kabar konser Lesti Kejora bersama Rizky Billar hoaks atau kabar palsu.

Melalui akun Instagram, Indosiar memastikan bahwa tidak ada pergelaran 'Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali'.

"hoax. Helo bestie Indosiar, menanggapi berita yang beredar, Indosiar meluruskan bahwa tidak benar dan tidak ada "konser Cinta Leslar Bersemi Kembali' yang diselenggarakan oleh Indosiar.

Unggahan Indosiar pun mengundang respon dari kalangan netizen di kolom komentar.

"Sudah malas nonton Lesti, apa lagi Billiar kalo mau diboikot gue dukung dech. kalo sampe ada di tv gue ganti chanel," ucap @dahliaafriani.

"cair dalang yang bikin ini poster dan yang nyebarin sampe dapat! ini udah termasuk pencemaran nama baik," ucap @lestyaalfatih_fc.

"Alah dulu aja pas mereka naek naeknya indosiar palng depan, sekarang mereka ada musibah sok soan ga butuh mereka dih gua aja folow indosiar gara gara mereka," tulis @vitryhafa.

Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai soal kasus KDRT. Keduanya berdamai dan sepakat membuat perjanjian yang tertuang dalam sepucuk surat. 

Dalam perjanjian itu, Lesti Kejora mencabut laporan, sementara Rizky Billar mencabut talak yang pernah diucapkannya. 

Padahal Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lesti Kejora beralasan cabut laporan dan ingin berdamai karena memikirkan anaknya. 

"Biar bagaimanapun suami saya adalah Ayah dari anak saya," begitu kata Lesti saat ditanya alasan mencabut laporan, Jumat 14 Oktober 2022.

Berikut surat perjanjian damai Lesti Kejora dan Rizky Billar

Kesepakatan Perdamaian

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawaah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

Pasal 1

Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

Pasal 2

Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Surat itu pun bertandatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Sementara ada juga empat orang saksi di antaranya, Dr Hotma Sitompul, Dr Wijayono, Endang dan Benny.

Sebagaimana dikabarkan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar kepada pihak kepolisian atas kasus KDRT.Penyanyi dangdut tersebut mengaku jika dirinya mengalami dibanting dan dicekik oleh suaminya.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT pada kamis, 13 Oktober 2022.

Namun pada malam hari, Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.

Rizky Billar wajib lapor

Penahanan terhadap artis Rizky Billar telah ditangguhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. 

Penangguhan penahanan usai laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya dicabut Lesti Kejora, sang istri.

Meski laporan dicabut dan dapat penangguhan penahanan, Rizky Billar tetap diharuskan wajib lapor.

Rizky Billar harus menjalani wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan pada, Senin, 17 Oktober 2022.

Diungkapkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihaknya masih menunggu kedatangan Rizky Billar untuk wajib lapor. 

Namun, jika Rizky Billar berhalangan hadir, maka diperbolehkan lapor diri melalui video call.

"Kalau dia tidak datang ke polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," ungkap AKP Nurma, Senin, 17 Oktober 2022.

Lebih lanjut Nurma mengatakan pihak penyidik nantinya akan berkoordinasi dengan Rizky Billar soal wajib lapor melalui video call tersebut. 

"Nanti biar penyidik ya yang beri keputusan," ucapnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: