>

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi SPALD-T Batanghari Tahun 2019

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi SPALD-T Batanghari Tahun 2019

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi SPALD-T Batanghari Tahun 2019--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) Kabupaten Batanghari tahun 2019 digelar.

Tersangka yakni Loupoldo Pilas Siregar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (17/10).

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan jika salah satu tersangka LPS mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi. 

"Salah satu tersangka LPS hari ini menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon," ujarnya.

Tersangka Loupoldo Pilas Siregar merupakan PPK di Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, Loupoldo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Batanghari pada Rabu (28/9) lalu.

Hal ini sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP-04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022.

Tersangka ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Batanghari selama 20 hari, sejak 28 September - 17 Oktober 2022.

Dalam perkara SPALD-T ini, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan 3 orang terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen, Buyung dan Iman yang telah divonis bersalah.

"Dalam gugatan praperadilan ini, pemohon menilai penetapan tersebut tidak sesuai prosedur dan agendanya pada hari ini mengajukan pembuktian," kata Lexy.

Hal ini sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka Loupoldo Pilas Siregar yang tergabung dalam Kantor Hukum Monang Sitanggang. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: