>

Kendaraan Bodong Jambi Bisa Selamat Jika Mengikuti Program Pemutihan, Begini Caranya

Kendaraan Bodong Jambi Bisa Selamat Jika Mengikuti Program Pemutihan, Begini Caranya

Jajaran Polda Jambi akan mulai memberlakukan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, dimana kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun dianggap bodong dan bisa disita--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tahun 2023 akan mulai berlaku aturan, kendaraan yang telat membayar pajak dua tahun statusnya langsung dianggap bodong dan bisa disita.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kendaraan bodong ini tak lagi masuk ke dalam register alias hilang dari register kendaraan bermotor.

"Ini telah diatur dalam pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas," ujarnya. 

Kabar gembiranya, masyarakat Provinsi Jambi mendapat kesempatan membebaskan status bodong itu dengan memanfaatkan program pemutihan.

Program pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022. Berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Tak hanya bagi yang telat satu tahun, yang telat membayar di atas dua tahun pun mendapat keistimewaan membayar Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyebutkan, "benar, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati di atas dua tahun akan kita lakukan pemutihan total pajak dan dendanya," kata Agus Sabtu (17/9). 

Agus menjelaskan, nantinya wajib pajak ini hanya dikenakan pembayaran pajak selama dua tahun, yakni tahun terakhir dan tahun kedepannya.

"Program ini, sengaja kita lakukan untuk mengantisipasi status bodong atau ilegal," tambahnya.

Agus menghimbau agar warga yang telah menunggak pajak kendaraan agar memanfaatkan program tersebut.

Syarat yang harus dibawa ke samsat untuk pembayaran pajak program pemutihan cukup KTP dan STNK. Sementara bagi yang ingin balik nama membawa fotocopy KTP, STNK, BPKB, Cek Fisik dan kwitansi pembelian. Terakhir, jangan lupa membawa uang. (raf/aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: