>

Bejad! Seorang Ayah di Bungo Perkosa Anaknya Hingga Hamil

Bejad!  Seorang Ayah di Bungo Perkosa Anaknya Hingga Hamil

BEJAD: Seorang ayah di Bungo memperkosa anaknya hingga hamil 6 bulan--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Biadab, kata itu pantas disematkan kepada MP (43), warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Ia tega memperkosa anak kandungnya hingga berkali-kali.

Akibat perbuatannya itu, kini sang anak, sebut saja Melati (16), tengah hamil dan mengandung selama 21 Minggu atau sekitar 6 bulan.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso,SH, S.IK.M.IK dalam konferensi Pers Jumat (07/10/2022) menjelaskan, pelaku ditangkap karena ada pengaduan dari pihak keluarga.

“Kita mendapatkan laporan dari ibu kandungnya, bahwa anaknya sudah hamil dan ternyata dihamili oleh ayahnya sendiri,” ujar kapolres, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso,SH, S.IK.M.IK.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksi bejadnya, pelaku memaksa anaknya untuk memenuhi nafsu birahinya di kamar korban. Dan itu telah terjadi empat kali sejak April 2022 lalu.

Setelah diketahui anaknya tengah hamil, pelaku langsung melarikan diri ke Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tidak menunggu waktu lama tim Petir Polres Bungo bergerak cepat menuju lokasi pelarian pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

“Karena pelaku berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas pada Kamis sore (6/10),” tegas Kapolres.

“Korban diketahui hamil oleh ibunya saat anaknya muntah-muntah dan orang tua korban memeriksakannya ke dokter di Sungai Rumbai,” ujar AKBP Bram.

Sementara pelaku saat ditanya wartawan mengaku tega berbuat demikian karena istrinya jarang pulang lantaran sering bekerja di Pos simpang TKA.

“Istri saya jarang di rumah. Makanya saya lampiaskan kepada anak. Lagian saat malam itu saya juga sedang mabuk habis minum dan juga sering nonton film porno,” akui pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda 5 milyar rupiah.(aes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: