>

Ini Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dari Kabag Ops Hingga Ketua Panitia

Ini Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dari Kabag Ops Hingga Ketua Panitia

apolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.-M Ichsan---

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan enam tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan ratusan jiwa. Tersangka mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

 

Para tersangka kata Kapolri dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Polri juga terus melakukan investigasi yang bisa saja membuat jumlah tersangka bertambah. Hingga kini penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 terus dilakukan.

 

"Kami menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," terang Kapolri Kamis 6 Oktober 2022 malam.

 

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

 

Berikut rincian enam tersangka sementara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan :

 

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

3. SS selaku security officer.

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.

5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim

6. TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

 

Kapolri juga secara khusus telah membahas pengamanan pertandingan sepak bola di tanah air sebagai respons, agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali di tempat lain.

 

Pembahasan ini sekaligus tindak lanjut evaluasi menyeluruh yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo terkait perbaikan prosedural pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia.

 

Kepolisian RI kata Kapori sebenarnya memiliki aturan terkait pelaksanaan sepak bola di tanah air, hanya saja belum selaras dengan regulasi yang ditetapkan FIFA maupun PSSI.

 

Terkait terjadi aksi aparat yang menembakkan gas air mata di stadion saat kejadian, saat ini masih dalam evaluasi oleh tim satgas Polri. (disway) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: