Indosat PHK 300 Karyawan dengan Pesangon Hingga 75 Kali Gaji

Indosat PHK 300 Karyawan dengan Pesangon Hingga 75 Kali Gaji

Salah satu aktivitas Indosat Oreedoo di Jambi baru-baru ini. Tahun ini Indosat melakukan PHK dengan tawaran uang pesangon melebihi undang-undang yang berlaku. FOTO : Fathul Rahman--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 300 lebih karyawannya.

 

Dalam rilis resminya, Irsyad Sahroni selaku Director & Chief Resources Officer IOH mengatakan, 95 persen dari total karyawan yang terdampak telah setuju dengan kebijakan ini.

 

Langkah rightsizing terbilang lancar tak terlepas pula dari paket kompensasi yang diberikan kepada karyawan. Dimana IOH menawarkan rata-rata 37 kali upah hingga 75 kali upah. Jumlah ini duakui Irsyad lebih tinggi dari ketentuan undang-undang yang berlaku. 

 

“Semua telah dilakukan dengan pertimbangan matang,” ujar Irsyad dalam rilis resminya. Semua juga diakui Irsyad dilakukan secara objektif dan fair. Perusahaan juga telah melakukan komunikasi secara langsung dan juga transparan dengan semua karyawan yang terdampak.

 

Semua karyawan itu, klaim Irsyad juga memahami perlunya kelincahan sesuai dengan tuntutan dan bertumbuh sesuai kebutuhan pasar. 

 

IOH juga harus melakukan reorganisasi guna dampak ke depan demi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis Indosat Ooredoo Hutchison di masa depan. 

 

Langkah melakukan PHK ini kata Irsyad juga menyesuaikan strategi bisnis Indosat Ooredoo Hutchison ke depan.  Dengan pertimbangan komprehensif dan terkait pula dengan strategi bisnis ke depan, langkah melakukan PHK ini diharapkan menjadi pilihan yang tepat perusahaan. (dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: