Zainal Abidin Bocorkan ke KPK Soal Rekayasa Uang Suap yang Dilakukan Beberapa Anggota DPRD Provinsi Jambi

Zainal Abidin Bocorkan ke KPK Soal Rekayasa Uang Suap yang Dilakukan Beberapa Anggota DPRD Provinsi Jambi

Zainal Abidin usai diperiksa KPK di Polda Jambi Kamis (22/9). FOTO : Rio/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Zainal Abidin mantan anggota DPRD Provinsi Jambi turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Zainal diperiksa hari ini, Kamis (22/9) di markas Polda Jambi sebagai saksi kasus suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

 

Zainal Abidin diperiksa selama tiga jam dan diajukan 38 pertanyaan oleh penyidik KPK.

 

Kepada para awak media, Zainal mengatakan dirinya hari ini membocorkan informasi baru kepada penyidik KPK.

 

Informasi itu terkait rekannya sesama anggota DPRD yang merekayasa aliran uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

 

"Saya melihat di antara teman-teman saya itu ada yang merekayasa uang yang diterima menjadi utang piutang, dan itu untuk didalami penyidik KPK," ujarnya.

 

Terkait siapa yang merekayasa hal tersebut, Zainal tidak menyebutkan namanya.

 

"Saya hanya minta untuk didalami saja," tuturnya.

 

Selain Zainal Abidin, hari ini ikut diperiksa Rahima, M Juber dan mantan bupati Muaro Jambi Masnah Busro dan Effendi Hatta. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi media Jambi Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9) mengatakan KPK kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," tulisnya.

Untuk nama-nama tersangka yang disangkakan dalam kasus tersebut, kata Ali Fikri, akan segera diumumkan setelah proses penyidikan selesai.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tambahnya.

Dijelaskan Ali Fikri, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi saat ini sedang berjalan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tutupnya.

Sebelumnya, beredar di pesan whatsapp surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik.

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu (24/9) pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Nama-nama yang terdapat dalam surat tersebut yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar,  Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli dan Hasan Ibrahim dan Kusnindar.

Diketahui para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.  (raf)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: