Gaji dan THR Belum Dibayar,PT HAL Kembali Digugat Karyawan

Gaji dan THR Belum Dibayar,PT HAL Kembali Digugat Karyawan

Gaji dan THR Belum Dibayar,PT HAL Kembali Digugat Karyawan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Kabupaten Batanghari, Jambi kembali tempuh jalur hukum yang diduga sewenang wenang dalam memecat karyawan. 

Perkara yang terdaftar di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi dengan nomor 17 dan 18 /Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb mulai disidangkan. 

Gugatan tersebut dibacakan Riski Lionanto selaku Kuasa Hukum Penggugat, pada sidang pertama tersebut, Selasa (20/9).

Riski menyampaikan bahwa ditempuhnya jalur hukum tersebut lantaran tidak adanya itikad baik dari perusahaan setelah dilakukan beberapa kali mediasi. 

"Poin gugatan meminta perusahaan memenuhi hak ha karyawan berupa gaji belum dibayar dan tunjangan hari raya (THR)," katanya.

Selain itu, upaya itu dilakukan untuk perusahaan membayarkan kewajibannya berupa pesangon.

Saat dimintai tanggapan atas materi gugatan, Kuasa Hukum Tergugat, Ahmad Husein Batubara belum banyak berkomentar karena dia beranggapan bahwa perkara tersebut masih prematur.

Meski demikian, dia menyampaikan tanggapan lebih lengkap pada sidang selanjutnya dengan menyertakan bukti atas perkara itu.

"Nanti ya mas pada sidang selanjutnya akan kami sampaikan, sekaligus membawa bukti," katanya singkat.

Sidang selanjutnya diagenda pada minggu depan yakni mendengarkan jawawaban dari tergugat. (Raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: