Dipecat dari Polri, Ternyata Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Segini
Perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya sebagai anggota Polri. .-Polri Tv---
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Majelis hakim banding sidang etik menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Hakim banding yang diketuai Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menguatkan putusan sidang etik pertama.
Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
Berkas putusan memori banding Ferdy Sambo tak lama lagi akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui pemecatan seorang perwira tinggi harus ada tanda tangan presiden.
Setelah Jokowi meneken surat keputusan pemberhentian, maka Ferdy Sambo akan resmi bukan lagi anggota Polri.
Dengan pemecatan tersebut, Sambo akan kehilangan gaji dan tunjangan yang selama ini diperoleh dari Polri.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, Ferdy Sambo termasuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi. Besaran gajinya berkisar antara Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
Selain gaji, anggota Polri juga menerima tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17.
Sebagai perwira tinggi dengan pangkat Irjen atau bintang dua, Ferdy Sambo selama ini mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 29.085.000.
Sebelumnya, Majelis hakim banding sidang etik menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Hakim banding yang diketuai Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menguatkan putusan sidang etik pertama.
Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Berikut isi putusan lengkap penolakan banding etik Ferdy Sambo:
Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:
Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
Nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
Jabatan : Pati
Kesatuan :Yanma Polri
1. menolak permohonan banding pemohon banding
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.
Sidang Banding ini diketuai Komjen Agung Budi Maryoto, dengan Wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto. Kemudian tiga anggota yakni Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.
Seperti diberitakan, status Ferdy Sambo di Polri akhirnya tamat.
Ini setelah Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.
Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.
Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," tegas Dedi.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: