Ngeri! Uang Gubernur Papua Diduga Mengalir ke Casino Judi Mencapai Setengah Triliun
Gubernur Papua, Lukas Enembe. FOTO : jpnn--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Panasnya situasi di Papua terkait rencana demo besar-besaran dalam rangka mendukung Gubernur Papua Lukas Enembe pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK, membuat Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara tentang sepak terjang Lukas, di kantornya Senin (19/9).
Kata Mahfud MD, Kasus Lukas bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, ini merupakan temuan dan fakta hukum.
“Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ujar Mahfud.
Kemudian hingga saat ini uang senilai Rp 71 M milik Lukas, kata Mahfud juga sudah diblokir.
Lalu ada kasus lain yang juga sedang didalami seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang. Lukas bahkan juga memiliki manager sendiri untuk urusan pencucian uang.
Untuk informasi lebih detail, Mahfud meminta Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Ivan Yustiavandana menjelaskan apa saja temuan PPATK terkait Lukas.
Ivan kepada wartawan di kantor Menkopolhukam mengatakan, PPATK telah mendapatkan 12 hasil analisis yang telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus.
Diantaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah, terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar. Setoran tunai Itu dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," kata Ivan.
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut sebesar 55.000 dolar AS.
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," ucap Ivan lagi.
Kata Ivan 12 hasil analisis itu yang disampaikan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PPATK juga telah melakukan pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe. Pembekuan dilakukan di 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank.
Ia pun mengatakan, mayoritas transaksi keuangan dilakukan oleh anak Enembe.
Sementara itu kata Mahfud kasus dugaan korupsi yang membelit Lukas Enembe juga telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara, BPK dan PPATK, bahkan telah jauh hari sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
KPK : Jika Ternyata Lukas Punya Tambang Emas, Kasus Bisa Dihentikan
Sementara itu Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK didampingi Mahfud MD mengatakan, KPK tidak ada kepentingan lain terkait kasus Lukas ini, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut
KPK juga meminta Lukas dan tim kuasa hukumnya bisa bersikap kooperatif.
KPK kata Alex bahkan bisa menghentikan penyidikan apabila Lukas dan tim kuasa hukumnya bisa memberikan bukti tidak bersalah.
“Kalo nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang puluhan, ratusan miliar itu, misalkan pak Lukas punya tambang emas, ya sudah pasti nanti akan kami hentikan, mohon itu dikalrifikasi, penuhi undangan KPK untuk diperiksa,” lanjut Alex.
KPK katanya juga akan melakukan pemanggilan kembali Lukas,dan minta Lukas bisa hadir untuk diperiksa dan akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila memang Lukas ingin diperiksa di Jayapura, KPK pun kata Alex bisa datang ke Jayapura.
Terkait dengan keinginan Lukas untuk berobat, itu juga dikatakan Alex bisa difasilitasi. Hak Lukas sebagai tersangka akan tetap dihormati, Lukas tetap boleh berobat seperti yang ia inginkan karena itu adalah hak Lukas.
Di penghujung konferensi pers, Mahfud MD kembali menghimbau warga Papua yang akan melakukan demonstrasi terkait tuntutan pembebasan Lukas dan menyelamatkan Lukas dari status tersangka pada Selasa (20/9), agar tetap bisa tertib dan damai.
Negara kata Mahfud tidak pernah melarang warganya untuk melakukan demo tapi harus tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: