1001 Pil Ekstasi Diamankan BNN Provinsi Jambi

1001 Pil Ekstasi Diamankan BNN Provinsi Jambi

1001 Pil Ekstasi Diamankan BNN Provinsi Jambi--

Para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini kasus tersebut berada dalam proses penyusunan berkas perkara untuk tahap I ke JPU. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: