>

Pemprov Jambi, Kembali Lakukan Pemutihan Total PKB

Pemprov Jambi, Kembali Lakukan Pemutihan Total PKB

ilustrasi--

Agus Pirngadi : Tahun depan nunggak pajak 2 tahun lebih data kendaraan dihapus

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemprov Jambi kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berbeda pemutihan pajak sebelumnya, untuk kali ini Pemprov Jambi bakal melakukan pemutihab total bagi. Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, pemutihan total ini meliputi pembebasan denda, pajak, BBN 2 dan kendaraan lelang. Ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.

Pemutihan total yang dilakukan sesuai program Kakorlantas Polri yang akan diberlakukan pada tahun 2023. Karena sesuai Pasal 74 Undang-Undanf Nomor 12 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan kendaraan yang lewat dua tahun masa STNK-nya, namun tidak membayar pajak kendaraan, maka data kendaraan akan dihapus.

"Jadi saat dilakukan penilangan kendaraan tersebut dianggap bodong, walaupun kendaraan sesuai pemilik aslinya," jelasnya.

Dirinya pun meminta seluruh masyarakat Provinsi Jambi, baik pemilik kendaraan roda dua dan empat, yang pajaknya telah mati untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran pajak.

"Ini tujuan kami melakukan pemutihan total, sesuai program Kakorlantas Polri," tandasnya. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: