>

Diduga Cabuli Dua Santrinya, Seorang Ustaz di Tebo Ditangkap

Diduga Cabuli Dua Santrinya, Seorang Ustaz di Tebo Ditangkap

Diduga cabuli Dua Santrinya, Seorang Ustadz di Tebo Ditangkap--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana diduga pencabulan anak dibawah umur. Kali ini terjadi di salah pesantren di Kabupaten Tebo. Dimana salah satu ustadz tega mencabuli dua santrinya yang masih dibawah umur.

Pelaku ialah RW (37) warga Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Pelaku merupakan ustad di salah satu pesantren di Kabupaten Tebo. Sedangkan kedua korban merupakan santri atau murid pelaku yaitu Korban A (13) dan Korban B (15).

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi Rabu (14/9) kemarin membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Saat ini saudara RW sudah ditahan di Polres Tebo, pelaku kita ditahan pada Senin (12/9) pukul 21.00 Wib setelah penyidik PPA menetapkan tersangka," katanya. 

Dari kejadian tersebut, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak kotak berwarna abu. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkas Fitria.(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: