>

Hakim di Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama Tercatat di Dukcapil

Hakim di Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama Tercatat di Dukcapil

Seorang warga melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permintaan pasangan beda agama untuk mendaftarkan pernikahannya di Dukcapil Jakarta Selatan. 

Nama hakim itu adalah Aryadi Triyogo. Sementara pemohon beda agama itu berinisial DRS beragama Kristen sementara pasangannya JN beragama Islam. 

Kata hakim dalam putusan perkaranya, menetapkan, memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Hakim ini juga mengatakan telah mendapatkan beberapa fakta hukum berdasarkan keterangan para pemohon, surat bukti dan saksi yang diajukan oleh pemohon.

JN sendiri meski beragam Islam, ditulis hakim dalam berita acaranya, telah bersedia menikah dengan tata cara kristen di gereja.

Sementara orangtua dan keluarga pemohon disebut telah mengetahui dan memberikan izin atas pernikahan beda agama ini dan turut hadir dalam acara pemberkatan di gereja. 

Apa Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam?

Dikutip dari akun Youtube Adi Hidayat Official yang diunggah pada Maret 2022, dijelaskan bahwa hukum menikah beda agama menurut Islam adalah haram, bahkan hal itu sangat dilarang.

Kata Ustad Adi Hidayat (UAH), Larangan pernikahan beda agama sangat tegas disebut dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 221:

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.

Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Kata UAH, jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik.

Musyrik itu menyekutukan Allah. Menikahi hal yang dilarang dalam Alquran, maka hukumnya maksiat, Jadi pernikahannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat, lanjut UAH.

hubungannya pernikahan beda agama itu juga termasuk kategori zina.(dpc)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: