Pelaku Bajak Laut di Tanjabtim Ditangkap
Pelaku perompak di laut atau yang biasa disebut bajak laut berhasil diamankan oleh tim gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim di Kecamatan Kuala Jambi, sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (9/9) lalu.--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelaku perompak di laut atau yang biasa disebut bajak laut berhasil diamankan oleh tim gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim di Kecamatan Kuala Jambi, sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (9/9) lalu.
Adapun pelaku yang ditangkap sebanyak 6 orang, 5 pelaku diantaranya yang melakukan perompakan di laut atas nama Samsudin alias Acok (49), Mariono alias Yoyon (42), Hasanuddin alias Hasan (26), Badi (31) dan Jon (24). Sedangkan 1 pelaku lagi atas nama Rosneng alias Neng (41) berperan sebagai penadah hasil perompakan.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi, Kombes Pol Michael Mumbunan didampingi Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muh. Ichsan Usman dan para Kasat mengatakan, bahwa keenam pelaku merupakan warga masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Kuala Jambi.
"Keenam pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan nelayan Nipah Panjang yang beberapa waktu lalu dibajak oleh perompak di perairan depan Kuala Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur," katanya di Konferensi Pers di Pos Polairud Polres Tanjabtim di Kecamatan Muara Sabak Timur, Selasa (14/9) siang.
AKBP Andi Muh. Ichsan Usman pada kesempatan itu juga memberikan keterangan, bahwa semua barang bukti milik pelaku seperti 3 unit pompong dan barang rampasan milik korban telah diamankan oleh pihaknya. Selanjutnya, keenam pelaku dikenakan pasal yang berbeda.
"Untuk kelima pelaku perompak dikenakan Pasal 439 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," terangnya.
"Sementara 1 pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," sambungnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: