Cegah Penyebaran Hoax di Masa Pandemi, Tim PKM FH Unja Gelar Sosialisasi

Cegah Penyebaran Hoax di Masa Pandemi, Tim PKM FH Unja Gelar Sosialisasi

Penyerahan plakat kenang-kenangan kepada perangkat desa--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Di masa Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia selama 2 tahun belakangan ini, telah banyak terjadi disinformasi dari pemerintah kepada masyarakat, dimana informasi atau berita yang beredar di masyarakat banyak yang mengarah ke informasi yang negatif bahkan banyak yang merupakan sebuah Hoax (berita Bohong) yang dapat berimplikasi kepada permasalahan hukum.

 

Untuk membantu memberikan wawasan mengenai hal ini kepada masyarakat pedesaan, maka Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Yang fokus utamanya adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Hoax pada Masa Pandemi Covid-19.

 


Foto bersama--

 

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ini dilaksanakan pada 5 Agustus 2022 dengan Tim PKM FH Unja yang diketuai oleh Herlina Manik, S.H., M.Kn. dan beranggotakan Nelli Herlina, S.H.,M.H, Evalina Allisa, S.H., M.H. dan Dr.Muhammad Amin Qodri, S.H., LL.M

 

"Kegiatan ini diselenggarakan bersama masyarakat Desa Tirta Kencana dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan aman, Alhamdulillah Acara ini dihadiri oleh puluhan masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan. Hal ini menunjukkan antusiasme warga untuk menambah wawasannya akan UU ITE dan berpartisipasi dalam kegiatan ini,"ujar Herlina Manik

 

Dalam penyampaian Materi dari Dr. Amin Qodri mengatakan Perkembangan jaman yang pesat menuntut setiap manusia untuk dapat beradaptasi dengan perubahan sebaik-baiknya. Pada era globalisasi saat ini perkembangan dan perubahan terjadi dalam setiap aspek kehidupan, salah satunya perkembangan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

 

"Jadi Masyarakat pengguna internet sangat penting mengetahui ciri-ciri berita bohong atau hoax sehingga dapat lebih kritis dan bijak dalam menerima suatu informasi. Topik berita bohong atau hoax yang sedang marak pada saat ini adalah mengenai Pandemi Covid-19 di Indonesia, Masyarakat dituntut untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi yang banyak beredar luas di internet dan mampu membedakan berita hoax yang sedang marak beredar,"papar Amin Qodri.

 

Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran hoax yang terjadi, Indonesia memiliki peraturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat dalam mengguanakan teknologi dan informasi. Undang-undang tersebut adalah UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

 

“Dalam Undang-Undang ITE Pasal 45A Ayat (1), menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar,"imbuhnya 

 

Untuk itu Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam mencerna dan menyebarkan informasi pada media sosialnya. Memastikan kebenaran suatu informasi atau berita yang didapat adalah suatu tindakan yang harus dilakukan sebelum menyebarkan kembali informasi yang didapat tersebut.(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: