Laporan MUA FHJ Terus Bergulir, Kompol Arief: Tinggal Periksa Ahli Bahasa
Laporan MUA FHJ Terus Bergulir--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Laporan MUA asal Kota Jambi yakni FHJ yang beberapa waktu lalu digerebek sedang berada di dalam kamar kos bersama seorang oknum polisi, mengenai pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE masih berlanjut.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah mengatakan bahwa laporan ini hanya tinggal melakukan pemeriksaan ahli bahasa.
"Kasus ini tinggal periksa ahli bahasa, pidana dan ITE," ujarnya, Rabu (7/9).
Kasus ini juga, kata Arief, masih sesuai dengan pengaduan dari pelapor dan belum dilaksanakan gelar perkara.
"Masih sesuai pengaduan dari pelapor, karena belum dilaksanakan gelar perkara. Rencana periksa dulu baru gelar perkara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, FHJ membuat laporan tersebut ke Mapolda Jambi pada Rabu (29/6) lalu.
Saat ini, Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi tengah melakukan pemeriksaan terhadap FHJ selaku pelapor.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mengambil keterangan dari FHJ.
"Kasusnya terus kita selidiki. Satu orang saksi dari pihak pelapor juga sudah kita mintai keterangan," ujarnya, Rabu (13/7) lalu.
Selain satu orang saksi yang sudah diperiksa, dua orang saksi lainnya juga akan dimintai keterangan.
"Setelah itu baru kita periksa terlapor dan meminta keterangan dari ahli," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, selain memposting terkait pelakor, NR selaku istri sah dari anggota polisi tersebut juga memposting mengenai anak FHJ yang menunggak SPP sekolah selama enam bulan.
"Ia (NR, red) juga menuduh kalau ijazah anak Febri ini ditahan oleh pihak sekolah," ujar Marlince Erpalina selaku Kuasa Hukum FHJ.
Marlince mengatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidaklah benar adanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: