Tes Antigen dan PCR Resmi Dihapus, Tapi Syarat Perjalanan Harus Punya Ini
Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta-Istimewa-fin--
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Akan tetapi, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Sementara itu, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.(disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: