Banyak Prestasi tapi Ditangkap KPK, Ini Profil Rektor Unila

Banyak Prestasi tapi Ditangkap KPK, Ini Profil Rektor Unila

Rektor Unila, Prof Karomani. Foto : Radar Lampung--

LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabar kurang sedap menghantam Universitas Lampung, Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.

Prof Karomani merupakan Rektor Universitas Lampung yang baru dilantik pada Senin, 25 November 2019 lalu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI saat itu, Nadiem Makarim, melantik langsung Prof Karomani di Ruang Ki Hajar Dewantara, Gedung Kemendikbud, Jakarta.

Prof Karomani sebelum menjabat sebagai Rektor Unila merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dari 2016 dengan nomor SK 43/UN26/KP/2016. 

Prof Karomani juga sudah diangkat sebagai salah satu guru besar Universitas Lampung. Hal ini berdasarkan SK nomor 43257/A4 3/KP/2015 pada 1 Maret 2015 lalu.

Prof Karomani lahir di Pandeglang, Banten pada 30 Desember 1961. Sedari sekolah dasar, dirinya banyak menghabiskan waktu di Pandeglang, Banten.

Saat SD ia bersekolah di SD Cipicung 01, Pandeglang, Banten. Kemudian melanjutkan SMP YPP Menes, Bantes. Ditingkat sekolah menengah atas, Prof Karomani bersekolah di SPGN, Pandeglang, Banten.

Dirinya kemudian melanjutkan jenjang pendidikan di IKIP Bandung, untuk jenjang sarjana strata satu (S1) dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. 

Setelah lulus, dirinya melanjutkan pendidikan strata dua (S2) di Universitas Padjajaran, Bandung dengan jurusan Ilmu Sosial. Kemudian pada 2007 Prof Karomani melanjutkan pendidikan strata tiga (S3) ilmu komunikasi di Universitas Padjajaran, Bandung.

Karir kepangkatan nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1989 dengan pangkat Penata muda (III/a). Kemudian tahun 1992 Penata Muda Tk. I (III/b). Selanjutnya penata (III/c) pada 1994.

Kemudian, pada 1996 pangkatnya penata Tk I (III/d). Kemudian pada 1999 mulai masuk sebagai Pembina (IV/a). Pada 2015, dirinya menyabet pangkat Pembina Tk. I (IV/b).

Prof Karomani diketahui saat ini memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Hingga saat ini, kabar Prof. Karomani diisukan terkena OTT KPK masih terus dikonfirmasi kan. Terutama terkait kasus yang menyebabkan ada informasi rektor Universitas Lampung itu tertangkap. 

Radar Lampung juga mendapat sejumlah catatan capaian Prof Karomani selama memimpin Universitas Lampung. Berikut daftar capaian rektor setelah genap 2 tahun menjabat yakni 25 November 2019 sampai 25 November 2021 :

Prestasi Nasional:

1. Peringkat 22 Nasional Science and Technology Index (Sinta), Peringkat 7 Perguruan Tinggi di Luar Jawa

2. Peringkat ke-6 Kategori Perguruan Tinggi Negeri Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik

3. Perguruan Tinggi dengan Peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 40%

4. Meraih Rekor Muri Perguruan Tinggi dengan Pengukuhan Guru Besar Terbanyak

5. Peringkat 9 Nasional Pimnas 2020.

6. Keikutsertaan Mahasiswa dalam Peraihan 10 besar PON 2021 Papua

7. Peringkat 15 Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama Liga Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU)

8. Memiliki PNBP Rp331 Miliar

9. Kategori Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik LAPOR Terbaik untuk (PTN-BLU) Tahun 2020

10. Berhasil Memperpanjang Akreditasi A (Sertifikasi BAN-PT Perguruan Tinggi Negeri)

11. Lebih dari 91% Program Studi Terakreditasi A dan B

12. Peningkatan Kapasitas Bandwith Internet Unila: 2,5 Gbps (Internasional 1,5 Gbps dan Domestik 1 Gbps)

13. Program Vaksinasi Covid-19 Unila Batch 1 – 8 Mencapai 24.155 Orang (72%)

14. Tahun 2021 Jumlah Mahasiswa Asing Meningkat 27 Orang dari 8 Negara

15. Mencatatkan 112 Paten dan 465 HAKI

16. Publikasi Jurnal Bereputasi Q1, Q2, Q3, dan Q4 Berturut-turut 276, 314, 434, dan 875 Judul

17. Dokumen Jurnal Internasional Bereputasi per Tahun Kecenderungan Meningkat 925 (2018=225, 2019=334, 2020=366).

18. Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 4 Tahun Berturut-turut atas Laporan Audit Keuangan (TA 2016 – 2020)

19. Pengesahan 56 Peraturan Rektor (Pertor) Selama Dua Tahun (Di antaranya Pertor tentang Jabatan ASN, Penghargaan, Percepatan Guru Besar, Penataan Aset, Kemahasiswaan, Remunerasi Berbasis Prestasi Prodi, Penataan Regulasi, Ormawa, Manajemen Non-ASN)

20. Rasionalisasi Birokrasi yang Efektif dan Efisien (Penghapusan Badan Pengelola)

21. Rekrutmen Tenaga Kependidikan dan Dosen Non-ASN yang Terbuka dan Bebas KKN

22. Penguatan Jejaring Rekognisi (Terdapat 48 Kerja Sama Internasional untuk Pendidikan, 48 Kerja Sama Penelitian, dan 34 Kerja Sama Pengabdian kepada Masyarakat)

23. Memperkuat Jejaring Kerja Sama Melalui MoU dengan 35 PTN FRPKB.

Prestasi Internasional:

1. 10 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia dan Peringkat 1 di luar Pulau Jawa versi For International Colleges and Universities (4ICU).

2. Peringkat 24 Nasional versi Webometric

3. 10 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia dan 705 sedunia versi Scimago Institutions Rankings

4. 14 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia dan Peringkat 601-800, dari 1115 sedunia versi Times Higher Education (THE) World University Ranking

5. Rekognisi Internasional Akreditasi Program Studi. Terdapat 11 Prodi di FEB Tersertifikasi ABEST21 (3 PS Sarjana, 2 Magister, 4 Diploma, 1 PS dan 1 Doktoral).

Demikian profil singkat Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof. Karomani. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa di institusi pendidikan yang dipimpinnya. 

 

Dengan alasan ini, lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila dan sejumlah pihak.

 

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (20/9).

 

Ali menyampaikan, pihaknya melakukan operasi senyap di wilayah Bandung dan Lampung, pada Jumat (19/8) malam. Selain Rektor Unila, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah pejabat kampus.

 

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali.

 

Menurut Ali, KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. KPK memastikan akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam. “Perkembangannya akan segera disampaikan,” pungkas Ali.

 

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bandung dan Lampung, Jumat (19/8) malam. KPK dikabarkan menangkap seorang rektor di sebuah universitas negeri di Lampung.

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8).

 

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya turut mengamankan seorang rektor dalam giat operasi penindakan tersebut. Diduga yang diamankan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila).

 

“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” ungkap Ali. (radarlampung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: