Kamaruddin Trending di Twitter, Tokoh NU pun Ikut Memuji
Kamaruddin Simanjuntak didampingi kedua orang Brigadir J menunjukkan surat kuasa di Kota Jambi kamis (18/8)-Rio Jambi Ekspres-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendadak menjadi perhatian masyarakat usai Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Baru-baru ini Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima menyusul Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.
Mengenai hal ini, Kamaruddin Simanjuntak menjadi trending topic di akun media sosial Twitter pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Berdasarkan pantauan, banyak warga netizen memberikan apresiasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak yang mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya Tokoh Nadlatul Ulama (NU) Haji Umar Hasibuan atau Gus Umar memberikan apresiasi ke Kamaruddin yang berani bongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ini patut diapresiasi. Gigih , berani dan tak kenal rasa takut, dari awal saya lihat dia bicara, besar harapan saya dia bisa membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Dan terbukti semua mulai ada titik terang, Maju terus lae kami rakyat mendukungmu," tulis Gus Umar dikutip dari @UmarHasibuan77
Selain itu, mantan jurnalis dan pegiat media sosial Zulfikar Akbar memberikan kicaunya terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
"Kamaruddin Simanjuntak ngebantu keluarga Brigadir J sebagai pengacara tanpa bayaran. Beliau juga pernah cairin deposito pribadi untuk membiayai hingga 23 perkara pendeta dan gereja di Riau. So, dia mau turun tangan buka semata karena satu marga atau satu agama," tulis @Zolfick pada 13 Agustus 2022.
Tagar Kamaruddin Simanjuntak mendapat 3.322 tweet di sosial media Twitter sejak berita ini diterbitkan.
Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto ke awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, Jumat, 19 Agustus 2022.
Di sisi lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan kalau PC berada di lokasi kejadian serta melakukan kegiatan sesaat kematian Brigadir J.
"CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren Tiga sudah ditemukan," ucap Andi.
Andi Rian meneruskan jika CCTV di Saguling atau di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dikumpulkan dan menjadi petunjuk kasus Brigadir J.
"PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Andi.
Brigjen Andi Rian menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri itu, Putri Candrawathi juga semestinya diperiksa kemarin, namun yang bersangkutan sakit.
"PC diperiksa sebanyak tiga kali. Seharunya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa tapi yang bersangkutan sakit dari surat dokter," ujar Andi Rian.
Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan
Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.
Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.
“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.
Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.
“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.
“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: