Safety Driving dan Pengawalan Driver Ambulan Jasa Raharja Bersama Polres Muaro Jambi
Safety Driving dan Pengawalan Driver Ambulan Jasa Raharja Bersama Polres Muaro Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja berkolaborasi dengan Polres Muara Jambi mengadakan Pelatihan dan Edukasi kepada pengemudi mobil ambulan. Agenda Pelatihan Safety Driving dan Pengawalan Driver Ambulan dilaksanakan oleh Polres Muara Jambi bekerjasama dengan beberapa instansi terkait yang pelaksanaannya di aula dan lapangan Polres Muara Jambi, Jumat, 12 Agustus 2022
“Kali ini Jasa Raharja bersama Polres Muara Jambi kembali menagadakan pelatih kepada pengemudi ambulan, pelatihan ini agenda kedua setelah sebelumnya diadakan oleh Polres Tebo, kami berkolaborasi bersama Kepolisian terkait program-program mengenai pencegahan dan penangan kasus kecelakaan lalu lintas” Dijelaskan oleh Kepala PT.Jasa Raharja Muara Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.
Para Pengemudi ambulan mendapatkan Pelatihan penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas oleh Dinas Kesehatan Muara Jambi “Jasa Raharaja dalam pelatihan ini kembali mensosialisasikan mengenain Undang-undang Nomor 34 dan 33 Tahun 1964 yang menjadi tugas pokok Jasa Raharaja kepada peserta pelatihan yang merupakan berbagai pengemudi ambulans Dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Dan Desa Di Wilayah Muara Jambi” jelas Donny.
“ Tugas atau kewajiban yang diemban oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakan lalu lintas jalan saat pelakasanaanya banyak melibatkan stakeholder ekternal yang berkaitan dalam penangan korban kasus kecelakaan, karena itu saat Jasa Raharja bergabung dalam agenda pelatihan Polres Muara Jambi dengan tema Safety Driving dan Pengawalan Driver Ambulan, kami ikut berpartisipasi untuk melakukan sosialisasi perihal Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 ” lanjut Donny
Dalam Giat pelatihan tersebut penanggung jawab Samsat Muara Jambi Sdr. Faisal hadir menjelaskan terkait fungsi dan peran Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat. “Kami berusaha mengingatkan kembali pengetahun para pengemudi ambulan mengenai keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas sesuai undang-undang, sampai dengan hal jumlah santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat ” tutup Doni.
Jasa Raharja Jambi bersama mitra terkait memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat untuk melakukan kewajibannya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan( SWDKLLJ ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama Samsat diseluruh Kabupaten Provinsi Jambi. Jasa Raharaja akan selalu konsisten untuk hadir melindungi Indonesia dan tanpa terkecuali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: