Mantan Pengacara Bharada E Sebut Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk Bharada E, Bripka RR dan KM

Mantan Pengacara Bharada E Sebut Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk Bharada E, Bripka RR dan KM

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Burhanuddin blak-blakan soal perjanjian antara Irjen Ferdy Sambo dengan ketiga anak buahnya. Ferdy Sambo, kata Burhanuddin, menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati.

Menurut Burhanuddin, uang yang dijanjikan Ferdy Sambo buat Bharada E itu untuk tidak membongkar insiden penembakan Brigadir J.

"Iya (Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tutup mulut, red) ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8). Burhanuddin menyebut tersangka lainnya, KM dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta. Jadi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.

"(Total uang yang dijanjikan Ferdy Sambo Rp 2 miliar, red) iya," ujar Burhanuddin. Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka.

"Belum (diberikan uangnya). (Baru dikasih) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.

Dia menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). "(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.  (cr3/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: