UNJA Berikan Perlindungan Seluruh Pegawai dengan BPJS Ketenagakerjaan

UNJA Berikan Perlindungan Seluruh Pegawai dengan BPJS Ketenagakerjaan

UNJA Berikan Perlindungan Seluruh Pegawai dengan BPJS Ketenagakerjaan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rektor Universitas Jambi menerima penyerahan secara simbolis kepesertaan UNJA dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan di Ruang Rapat Rektor Lantai 2, Gedung Rektorat UNJA Mendalo, Rabu (10/08/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UNJA, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc. Ph.D., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Ir. Yusrizal, M.Sc., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Teja Kaswari, M.Sc., Kepala Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Retno Kusniati, S.H., S.Hum., Koordinator Keuangan Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Hj. Wiwik Diyanti, S.E., Koordinator Hukum dan Kepegawaian Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Zufri Afdhal, S.Kom., M.M., serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul, bersama tim.

Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari MoU yang sudah ditandatangani sebelumnya. UNJA bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam tujuan memberikan perlindungan kepada pegawai non pemerintah dalam lingkup Universitas Jambi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya. Sebanyak 900 lebih tenaga kerja dalam lingkup Universitas Jambi telah didaftarkan untuk menjadi peserta penerima manfaat perlindungan layanan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

 

 Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc. Ph.D., memberikan dukungan penuh serta menyambut baik kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, beliau berharap ada kerja sama lainnya yang bisa memberikan peluang mahasiswa UNJA untuk melaksanakan program magang. Selain itu, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai, tetapi juga dapat mewujudkan program-program baru dalam perlindungan jaminan sosial untuk mahasiswa yang akan melakukan magang serta KKN. “Berkaitan dengan aktivitas ketenagakerjaan, diharapkan ada program magang untuk mahasiswa sehingga mahasiswa dapat yang merasakan dunia kerja di sana dan dapat dikoordinasikan menjadi apa nantinya, sehingga mereka dapat belajar sesuatu di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mahasiswa dapat diajak sosialisasi, kerja dan sebagainya,” ungkap Rektor.

 

“Beberapa kegiatan kemahasiswaan atau pegawai seperti mahasiswa yang sedang magang di luar kampus dan yang sedang KKN, perlu dicermati agar dapat masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya dikhawatirkan ada kejadian semacamnya dan itu Universitas Jambi siap membantu prosesnya,” lanjut rektor.

 

Sejalan dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul juga berharap bahwa seluruh mahasiswa yang akan melakukan magang atau KKN dapat perlindungan jaminan sosial. “Mengingat besarnya resiko yang ada selama kegiatan tersebut dan juga adanya beberapa kasus yang dialami mahasiswa Universitas Jambi. Sehingga menjadi prioritas kami memberikan perlindungan serta manfaat dari BPJS, dan BPJS Ketenagakerjaan pada khususnya,” tutup Syahrul. (*/kar)

Kunjungi : www.unja.ac.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: