Sosmed Jasa Raharja Perwakilan Bungo dengan Pengemudi Ambulan
Sosmed Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo dengan Pengemudi Ambulan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- SOSMED adalah Sosialisasi dan Edukasi Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo yang merupakan program rutin kehumasan tahun 2022. Agenda Sosmed kali ini langsung dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Bungo mengisi kegiatan workshop peningkatan kemampuan pengemudi mobil ambulan
wilayah Kabupaten Tebo, Kamis 11 Agustus 2022
“Kali ini SOSMED “sosialisasi dan edukasi “ Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo bersama pengemudi ambulans. Kepala PT. Jasa Raharaja Perwakilan Muara Bungo Sdr. Doni Firmansyah menjadi narasumber dalam kegiatan Sosmed yang berkolaborasi bersama Polres Tebo” Dijelaskan oleh Kepala PT.Jasa Raharja Muara Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.
Workshop dibuka langsung oleh Kasat Lantas Polres Tebo Bapak akp Iwan Wahyudi, SH., MH Sosmed “ Sosialisasi Dan Edukasi mengenain Undang-undang Nomor 34 dan 33 Tahun 1964 yang menjadi tugas pokok Jasa Raharaja kali ini berkolaborasi dalam kegiatan workshop yang dilaksanakan oleh Polres Tebo dimana peserta workshop adalah berbagai pengemudi ambulans Dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Dan Desa Di Wilayah Tebo.
“ Tugas atau kewajiban yang diemban oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakan lalu lintas jalan saat pelakasanaanya banyak melibatkan stakeholder ekternal yang berkaitan dalam penangan korban kasus kecelakaan, karena itu saat Polres Tebo mengajukan kolaborasi dalam workshop dengan tema peningkatan kemampuan pengemudi mobil ambulans kami ikut berpartisipasi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi perihal Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 ” lanjut Donny
Dalam Giat workshop tersebut Kepala PT. Jasa Raharaja Prwakilan Muara Bungo Sdr. Doni Firmansyah melakasanakan giat sosialisasi dan edukasi terkait fungsi dan peran Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat. “ Kami berusahan mengingatkan kembali pengetahun para pengemudi ambulans mengenai keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas sesuai undang-undang, sampai dengan hal jumlah santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat ” tutup Doni.
Jasa Raharja Jambi bersama mitra terkait memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat untuk melakukan kewajibannya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan( SWDKLLJ ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama Samsat diseluruh Kabupaten Provinsi Jambi. Jasa Raharaja akan selalu konsisten untuk hadir melindungi Indonesia dan tanpa terkecuali bagi jajaran Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo selalu berusaha memberikan perlindungan yang terbaik. (yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: