>

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Motor dengan Dump Truck di Sekernan

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Motor dengan Dump Truck di Sekernan

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Motor dengan Dump Truck di Sekernan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan motor dengan  dump truck di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muara Jambi. Kecelakaan lalu lintas tersebut  terjadi pada Sabtu, 6 Agustsu 2022 di Jalan lintas Timur Jambi – Sengeti, Desa Senaung,  Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi sekitar pukul 00.30 Wib.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno memberikan pernyataannya “Jasa Raharja Jambi bertugas melindungi warga Provinsi Jambi yang menjadi korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Taun 1964, kami kembali  menghibau agar setiap warga Jambi untuk berhati-hati dalam berkendara , sehingga resiko mengalami kecelakaan lalu lintas dapat dihindari”. 

Jasa Raharaja Jambi Hadir melindungi warga Kabupaten Muara Jambi yang mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas yang terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, lebih lanjut oleh Donny menjelaskan “Kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalam atas musibah kecelakaan yang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Muara Jambi, semoga keluarga korban meninggal dunia diberikan kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi musibah kecelakaan ini”. 

 Informasi yang didapatkan ahli waris yang sah adalah isteri korban  yang berdomisili di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi,  “ Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Jambi berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja di Samsat Pos Sungai Bahar, sdr. Budi Kurniawan mewakili Jasa Raharja Jambi sigap mensurvei ahli waris di Kelurahan Bukit Makmur, melakukan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan”. 

Santunan Meninggal Dunia alm. Budiyanto   sejumlah 50 juta rupiah telah diselesaikan kepada ahli waris sah yakni isteri korban bernama Fitri Yani. ’’Korban Kecelakaan lau lintas antara dua kendaran bermotor dan mengakibatkan korban meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/ Udara ” tutup Donny.

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami , kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,  Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: