>

Motif Pembunuhan Yosua Hanya Boleh Didengar oleh Orang Dewasa

Motif Pembunuhan Yosua Hanya Boleh Didengar oleh Orang Dewasa

Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua melibatkan peran Irjen Ferdy Sambo. Motif pembunuhan masih didalami. Foto : Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - “Soal motif biar nanti dikontruksi hukumnya, karena itu sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” demikian dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD terkait motif Irjen Ferdy Sambo mengintruksikan tembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8). Motif pembunuhan Brigadir J kata Mahfud sebenarnya sudah banyak beredar di tengah masyarakat. 

 

Apalagi Kapolri kata Mahfud sudah memaparkan masih ada 28 anggota polri yang masih akan diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J ini. Ia juga menegaskan apabila ditemukan etik yang berkaitan dengan pidana, misal menghilangkan jejak alat bukti seperti CCTV, itu tetap bisa dipidana. 

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, 9 Agustus 2022  telah memastikan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak alias tidak ada peristiwa saling tembak.  Irjen Ferdy Sambo lah yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

 

"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolri.

Dalam hal ini, Kapolri juga bocorkan jika ada sejumlah Jenderal yang terlibat. 

"Satu bintang 2, dua bintang 1," ujar Kapolri.

 

Selain itu, ada sejumlah perwira lainnya yang disebutkan Kapolri terlibat.

"Dua Kombes, tiga AKB, dua Kompol," sambungnya.

 

Sebelumnya, Personel tim khusus (timsus) kasus penembakan Brigadir J mendatangi kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Adapun kedatangan timsus ini menjelang konferensi pers penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

 

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan telah memeriksa 47 sakti terkait peristiwa ini.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga Tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS," ujar Komjen Agus.

Untuk peran masing-masing tersangka, sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

 

Sedangkan Irjen Pol FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tukas Komjen Agus. (dpc/disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: