Terbongkar! Bharada E Menembak Brigadir J atas Perintah Tersangka Ferdy Sambo
JAMBI, JAMBIEKSPRES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers nya sore ini Selasa (09/8) menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal, antara Brigadir Yosua Hutabarat dan Bharada E.
Tim khusus kata Kapolri menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS alias Ferdy Sambo.
Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak pada Jumat 8 Juli 2022 itu, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi menembak-menembak.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. terkait dengan pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus,” lanjut Kapolri.
Apakah Ferdy Sambo terlibat langsung atas panembakan ini? saat ini terus dilakukan pendalaman pihak terkait.
Apakah pemicu dan motifnya? Kata Kapolri kini juga sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menyusul pengakuan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer yang disampaikan kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.
Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.
Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah.
Sementara itu, Bharada E mengaku ia telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah mendapatkan bukti-bukti hasil autopsi ulang Brigadir J bahwa ditemukan luka tembakan di bagian kepala belakang dan leher. (dpc/disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: