Pengacara Minta Bharada E Setop Dihakimi: Dia Adalah Pahlawan

Pengacara Minta Bharada E Setop Dihakimi: Dia Adalah Pahlawan

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Andres Nahot Silitonga, selaku pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E minta kepada publik jangan menghakimi klienya.

Sebagaimana dikabarkan, Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E..

Bharada E melakukan hal tersebut, lantaran Brigadir J melakukan penembakan terlebih dahulu usai dirinya diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi.

Andreas Nahot Silitonga menilai Bharada E kerap dihakimi atas imbanyanya adalam insidien penembakan terhadap Brigadir J.

"Kalau kami menilai apa yang dilakukan keluarga korban atau penasehat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah lebih jauh dari putusan hakim," kata Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.

Andreas beranggapan jika Bharada E merupakan pahlawan dalam insiden baku tembak. Karena klienya telah menyelamatkan putri Chandrawathi.

Baginya, tak ada upaya yang lebih mulia ketimbang menyelamatkan nyawa orang lain dan nyawa diri sendiri yang sedang terancam....

"Saya beri statement orang seperti Richard atau Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami seperti itu, dia pahlawan, dia selamatkan istri dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tak lakukan upaya-upaya," ujarnya.

"Pilihannya salah satu yang bisa hidup dalam tembak menembak. Either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat. Dan terjadi juga pelecehan seksual. Dan kita mau hakimi yang selamatkan ini, gitu?," tambahnya.

Andreas menyayangkan banyaknya pemberitaan yang tak bertanggung jawab terkait insiden baku tembak, Selain itu dapat komentar dari orang bukan ahlinya yang membuat pernyataan seakan dia itu seperti opnini sendiri.

Ia menegaskan jika Bharada E tak pantas untuk dihakimi, Andreas meminta semuah pihak tak berkomentar mendahului para ahli yang dipercaya di bidangnya masing-masing menanganai insiden ini.

"Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini. Ini ada korban, ada yang lakukan penembakan, semua proses harus diikuti. Dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului para ahli," tegasnya.

lanjutnya, Andreas, Bharada E terus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kliennya pun tetap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.

"Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk buktikan ini semua. Dan kami harap proses ini berlalu," pungkasnya..

Brimob

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri itu enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

...

Sementara itu, Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: