Komisi II DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Kepastian Harga TBS Sawit ke Kementan

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Kepastian Harga TBS Sawit ke Kementan

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Kepastian Harga TBS Sawit ke Kementan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dipimpin Wakil Ketua Komisi, Abdul Hamid. SH, Komisi II DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi disambut langsung oleh Diren Perlindungan Perkebunan Kemeterian Pertanian, Ir. Baginda Siagian. M.SI.

 

Dikatakan Abdul Hamid, ada dua fokus pembicaraan dalam diskusi tersebut. Diantaranya adalah persoalan kewajiban perusahaan perkebunan untuk merealisasikan hak masyarakat.

 

Sesuai UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, sambung Abdul Hamid, perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen dari total izin wilayah untuk perkebunan masyarakat.

 

“Kita ingin mendapatkan kepastian kapan Realisasi fasilitasi membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 % dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Perusahaan itu,” Kata Abdul Hamid, Senin (18/07/2022).

 

Selain itu, Tambah Abdul Hamid, pihaknya juga mendiskusikan terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang saat ini tak menentu akibat dari penghentian ekspor TBS dan turunannya beberapa waktu yang lalu.

 

Berdasarkan laporan Gapki Jambi, sambung Abdul Hamid banyak perusahaan di Jambi saat ini stop membeli buah sawit petani dengan dalih Ketua penyimpanan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) hampir penuh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: