>

Razia Triwulan II 2022, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Tebo Jaring Kendaraan Mati Pajak

Razia Triwulan II 2022, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Tebo Jaring Kendaraan Mati Pajak

Jajaran Polda Jambi akan mulai memberlakukan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, dimana kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun dianggap bodong dan bisa disita--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Guna menjaring pemilik kendaraan bermotor yang masa jatuh tempo SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) berakhir Jasa Raharja berkolaborasi  bersama mitra UPTD Samsat Tebo melaksanakan Razia teriwulan II Tahun 2022. Jasa Raharja bersama tim gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi yakni UPTD  Samsat Kabupaten Tebo  serta  Satlantas Polres Tebo  menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Rimbo Bujang , pada tanggal 21 Juli 2022. 

“Jasa Raharja Cabang Jambi di tahun 2022 ini telah berkomitmen bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi untuk meningkatkan pendapatan disetiap sektor masing-masing instansi, salah satu komitmen  bersama  dengan mitra terkait adalah konsisten melaksanakan  razia gabungan di seluruh Samsat Provinsi Jambi. Beberapa UPTD Samsat telah melakasanakan kegiatan razia triwulan III Tahun 2022  seperti di Samsat UPTD Kabupaten Tebo ” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.

Razia gabungan Samsat UPTD  Tebo dilaksanakan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan  Rimbo Bujang . “Tujuan utama giat  razia yang dilakukan TIM Samsat Tebo adalah menjaring kendaraan yang telah berakhir masa jatuh tempo pembayaran pajak, ini menjadi sejalan dengan tujuan Jasa Raharaja untuk menjaring kendaraan bermotor yang mati jatuh tempo SWDKLLJnya (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) “ ujar Donny.

Melalui razia gabungan ini Jasa Raharja menurunkan dua personil untuk berkolaborasi  bersama mitra terkait, “Petugas kami  Sdr. Mutrias Yuli Putra  Staf Samsat Rimbo Bujang selama pelaksanaan Razia di kecamatan Rimbo Bujang interaktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja khususnya dalam mejalani UU No 34 Tahun 1994 terkait kewajiban masyarakan untuk membayar SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” penjelasan lebih lanjut Donny. 

“Selain menjaring kendaraan yang jatuh tempo pajak dan SWDKLL nya berakhir Giat Razia Gabungan pun dilaksanakan dengan tujuan menjaring kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor kendaraan luar daerah Jambi, memberikan penyuluhan tentang hak dan kewajiban masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, serta mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotot Tahap II Tahun 2022 yang akan berakhir pada 31 Juli 2022 bulan ini” tutup Donny. (*)

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)  merupakan proteksi  bagi pihak ketiga  yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan sebagai bentuk  tangung jawab pemilik kendaraaan yang di miliki oleh masyarakat Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor memiliki Kewajiban membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor di setiap kantor Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling maupun Samsat Digital “SIGNAL”. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: