>

Persidangan Diundur, Saksi Erayani Tidak Hadir di Persidangan

Persidangan Diundur, Saksi Erayani Tidak Hadir di Persidangan

Persidangan Diundur, Saksi Erayani Tidak Hadir di Persidangan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus penipuan pernikahan sesama jenis terus berlanjut.

Pengadilan Negeri Jambi menggelar persidangan terkait saksi meringankan terdakwa, Rabu (20/7).

Persidangan terkait pemanggilan saksi dari terdakwa Erayani dibatalkan. Alex Pasaribu selaku Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut menjadi Rabu (27/7) depan.

"Karena tuntutan belum selesai juga dan belum bisa dibacakan hari ini, maka kita tunda hari Rabu 27 Juli 2022," ujar Hakim.

Persidangan tersebut dibatalkan lantaran saksi dari terdakwa Erayani tidak hadir. Ineng Sulastri selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa awalnya saksi bersedia untuk memberikan kesaksiannya.

Dan saat pihaknya datang ke klinik, Toni selaku Kepala Klinik tidak mengizinkan saksi tersebut pergi.

"Informasi awal yang kami terima dari suster, dia bersedia. Tapi pas kami datang, Kepala Kliniknya pak Toni tidak mengizinkan," katanya.

Saksi tidak diizinkan datang lantaran masih dibawah umur.

"Katanya masih dibawah umur baru lulus kuliah. Sedangkan mereka tidak bertanggung jawab untuk kesaksiannya jadi tidak diizinkan oleh orang tua dan kepala klinik," jelas Ineng.

Pemilik Klinik, kata Ineng, mengkonfirmasi bahwa saksi memberikan infus terhadap korban namun infus untuk protein.

"Yang punya klinik sempat berbicara sama suster (saksi, red) dan memang benar memberikan infus kepada korban, tetapi hanya sekedar protein," pungkasnya. (rio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: