>

Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi, antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel

Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi, antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel

Dari kiri Direktur Bisnis Bank Sumsel-Babel, Dirut Bank Jambi, Bupati Batanghari, Wabup dan Ketua DPRD Batanghari--


Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Jambi, Direktur Operasional Bank Jambi, Pimdiv Komersip dan Institusi Bank Sumsel, dan Kepala Divisi Bank Jambi--

“Nanti kalau pinjaman lebih besar kita bisa saja kerjasama dengan bank lain, karena keterbatasan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK, red) yang membuat bank itu tidak bisa memberikan maksimum pembiayaan,” beber Direktur Bisnis Bank Sumsel-Babel, Antonius Prabowo Argo.

Diharapkan dari kerjasama yang dilakukan karena ini merupakan kerjasama awal, ini bisa terbuka pinjaman dengan daerah-daerah lain, sehingga tidak ada lagi pemda yang kekurangan dalam melaksanakan pembangunan didaerahnya tidak ada masalah lagi. Karena terdapat salah satu cara dengan melakukan pinjaman ke bank daerah. Sehingga pembangunan didaerah pun tidak terhambat, tidak ada cerita lagi pemda tidak dapat melaksanakan pembangunan karena tidak ada uang.

“Tapi ada kriteria dalam bentuk permendagri, dari rasio keuangan, fiskal, kalau bagus dan mememnuhi semua ya tinggal pinjam saja. Kalau dengan minjam ini pembangunan lebih cepat 2 tahun, kalau pembangunan tunggu uangnya 2 tahun kemudian manfaat ekonomisnya kan tidak terasa sekarang oleh masyarakat,” terangnya.

Persyaratan lain yang wajib dipenuhi pemda dalam melakukan kredit sindikasi adalah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Setelah itu minta persetujuan Kemenkeu maka bisa langsung dilaksanakan. Dibandingkan dengan pinjaman bank swasta, pinjaman melalui bank daerah tidak memerlukan jaminan tertentu, yang utama pinjaman dari bank daerah adalah anggaran di APBD yang disetujui oleh DPRD. 

“Kredit sindikasi ada yang 1 tahun peminjaman, ada yang multiyear boleh melewati satu tahun, bahkan ada yang bisa melewati masa jabatan kepala daerah, seperti Kabupaten Batanghari, kenapa harus 2 tahun karena pak bupati ditahun 2024 akan mengikuti pilkada serentak. Sebenarnya kalau tidak ada pilkada serentak boleh sampai tiga tahun, itupun boleh asal dapat persetujuan dari Bappenas atau Kemenkeu,” ujarnya.

“Kalau yang melebihi masa anggaran harus merupakan kegiatan yang menghasilkan uang sendiri, misal pembangunan rumah sakit daerah. Tapi kalau misal bangun jalan itu tidak boleh, kecuali jalan raya yang berbayar, yang sampai suatu ketika yang dibangun bisa membayar dirinya sendiri dari usahanya tersebut,” tandasnya.

Dalam Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi, antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel ini turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, Wabup H. Bakhtiar, S.P, Sekda H. Muhammad Azan, S.H, Direktur Pemasaran dan Syariah H. Khairul Suhairi, S.E, Direktur Operasional Drs. H. Pauzi Usman, para Kepala Divisi, Kepala OPD Pemkab Batanghari dan Pimdiv Komersil dan Institusi Bank Sumsel-Babel. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: