>

Ini Harapan Kapolri dengan Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo

Ini Harapan Kapolri dengan Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo

Kamaruddin kemudian mempersoalkan hilangnya Handphone (HP) milik Brigadir J yang tidak diketahui keberadaanya saat peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam itu terjadi. Kamaruddin pun membuat laporan atas dugaan pencurian dan penggelapan HP.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mmebuat laporan atas dugaan pembunuhan ke Gedung Bareskrim Polri hari ini, Senin 18 Juli 2022. 

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.

Kamaruddin mengatakan, laporan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana, pasalnya Kamaruddin memeliliki bukti sejumlah foto luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

Ia pun menjelaskan pasal-pasal yang dari laporan yang dilayangkan dirinya dan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.

"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: