PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan Luar Biasa

PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan Luar Biasa

PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan Luar Biasa--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Direksi PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”) mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada hari Selasa, 

12 Juli 2022, bertempat di Ruang Auditorium Lt. 3, PT Smartfren Telecom Tbk, Jalan H. Agus Salim No. 45, Jakarta Pusat. 

RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Perseroan yang dihadiri oleh 89,8% Pemegang Saham Perseroan tersebut telah menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat dirangkum sebagai berikut:

RUPS Tahunan:

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.

2. Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan tahun 2021.

4. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

5. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.

6. Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.

RUPS Luar Biasa:

1. Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).

2. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“Penambahan Modal)” dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan .

3. Menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: