Pemilik Lahan SDN 212 Bersedia Ganti Rugi
Setelah kalah di Pengadilan Negeri Jambi, Pemerintah Kota Jambi kembali kalah di Pengadilan Tinggi Jambi atas kepemilikan lahan di atas SDN 212 Kota Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jambi memenangkan Hermanto sebagai penggugat pemegang sertifikat lahan yang di atasnya ada bangunan SDN 212 Kota Jambi. Senin (4/7) Pengadilan Tinggi Jambi telah mengeluarkan putusan majelis hakim dengan nomor putusan banding 62/PDT/2022/PT JMB.
Ini kemenangan kedua Hermanto, setelah sebelumnya pengadilan Negeri Jambi juga memutuskan hal yang sama. Putusan hakim waktu itu mengabulkan permohonan Hermanto atas gugatannya terhadap Walikota Jambi sebagai tergugat I, tergugat II Bupati Batanghari, Tergugat III DPRD Kota Jambi, tergugat IV Dinas Pendidikan Kota Jambi, tergugat V Kepala SDN 212 Kota Jambi, tergugat VI Kantor Pertanahan Kota Jambi dan tergugat VII Kator Pertanahan Kabupaten Batanghari
Hermanto, pemilik lahan dengan nomor sertifikat 1535 tahun 1986 ini, mengharapkan haknya dapat dikembalikan.
Saat dijumpai Jambi Ekspres beberapa waktu lalu di kediamannya, Hermanto mengaku sekolah itu sudah berdiri sejak lama di tanah miliknya. Proses negosiasi dan mediasi sudah dilakukan juga sudah sejak lama, namun tidak ada titik terang.
“Seluruh bangunan sekolah itu berada di tanah Saya,” kata Hermanto, (25/3). Dalam sertifikat yang Ia miliki itu, luas tanahnya kurang dari 1 ha, namun tanah yang diduduki SDN 212 itu seluas 30 tumbuk.
“Kalau keseluruhan tanah saya disana kurang dari 1 ha,” ujarnya.
Hermanto mengungkapkan, sejak awal persolan ini dirinya telah mengikuti apa yang terbaik menurut pemerintah, namun yang terpenting, haknya sebagai pemilik tanah diberikan. “Kalau pemerintah mau membelinya silahkan,” imbuhnya.
Untuk harga sebut Hermanto, Ia juga tidak mengetahui, namun menurut pasaran harga tanah dikawasan SDN 212 tersebut kata Hermanto Rp 60 juta per tumbuk.
“Lingkungan sekolah itu 30 tumbuk. Artinya kita siap kalau pemerintah mau membelinya,” sebutnya.
Terkait kemenangan Hermanto di tingkat Pengadilan Tinggi, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu mengenai putusan banding tersebut. Ini dilakukan untuk mengambil langkah selanjutnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: