Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diringkus Polisi.
AJP (31) diringkus Tim Macan Polresta Jambi pada Senin (11/7) kemarin pukul 23.00 WIB di daerah Budi Graha, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban yang tengah melintas di kawasan Jalan Guntur Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur dihentikan oleh pelaku.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (17/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Saat itu korban dihentikan oleh pelaku yang hendak menumpang namun pelaku meminta korban untuk menepi," jelasnya, Selasa (12/7).
Setelah pelaku berhasil memberhentikan korban, pelaku segera melancarkan aksinya.
"Pelaku berusaha menusuk korban dan mengenai pelipis korban," lanjut Wakapolresta.
Setelah berhasil melukai korban, pelaku pun segera menggasak barang milik korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas pelaku dan mengamankan pelaku guna diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Diketahui, korban mengalami luka tusuk di bagian pelipis kiri dan telinga belakang kiri.
Selain itu korban juga kehilangan satu unit sepeda motor miliknya serta dompet berisi dokumen pribadi dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta 300 ribu.
"Jadi total kerugian korban keseluruhannya mencapai Rp. 40 juta 450 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (rio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: